Ilustrasi. Foto: MI
Insi Nantika Jelita • 28 November 2024 11:11
Baca juga:
Luhut Temui Boeing Demi Cari Cara Sunat Harga Tiket Pesawat |
Ilustrasi maskapai penerbangan. Foto: Dokumen Kemenparekraf
Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri berlaku selama 16 hari
Elba kemudian menuturkan, pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, dari 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
"Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan," kata Elba.
Pihaknya berharap keputusan penurunan harga tiket pesawat ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru nanti.
Adapun untuk mengakomodasi penurunan tiket, semua stakeholder dikerahkan mulai dari PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina hingga Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia).