Candra Yuri Nuralam • 5 December 2024 10:45
Jakarta: Tersangka kasus dugaan makelar perkara vonsi benas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Desember 2024.
Jampidsus Kejagung menjadi pihak termohon dalam praperadilan itu. Gugatan teregister dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan hakim yang mengadili perkara itu. Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Abdullah Mahrus.
"Bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana," ucap Djuyamto.
Sidang praperadilan perdana digelar pada 13 Desember 2024. Gugatan itu bakal diadili secara terbuka.
Sebelumnya, Kejagung menangkap dan menggeledah tempat tinggal tiga hakim di Surabaya, Jawa Timur; Semarang, Jawa Tengah; dan tempat tinggal pengacara Ronald Tannur di Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah. Bila ditotal jumlah uang tunai yang disita baik rupiah maupun mata uang asing mencapai Rp20.389.371.067.
Penggeledahan dilakukan di enam lokasi. Berikut rinciannya:
- Di rumah pengacara Lisa Rachmat di daerah Rungkut Surabaya disita uang tunai Rp1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043, dan sejumlah catatan transaksi.
- Di apartemen pengacara Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat disita uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000. Ada pula dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan handphone Lisa Rachmat
- Di apartemen oknum hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya disita uang tunai Rp97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik.
- Di rumah oknum hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang disita uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.
- Di apartemen oknum hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya disitq tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik
- Di Apartemen oknum hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya disita uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur. Tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, pengacara Lisa Rachmat selaku pemberi suap dan atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dia dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.