Kemenhum Dukung Upaya Pemprov Kaltim Kembangkan Produk Lokal

Menkum Supratman Andi Agtas dan Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal. Foto: Istimewa.

Kemenhum Dukung Upaya Pemprov Kaltim Kembangkan Produk Lokal

Kautsar Widya Prabowo • 4 December 2024 09:30

Jakarta: Kementerian Hukum mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dalam mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan indikasi geografis (IG). Hal tersebut diyakini menggenjot kualitas komoditas lokal, salah satunya gula aren.

"Komitmen Kalimantan Timur dalam mendukung pengembangan produk lokal," kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Hal tersebut diungkap Rizal, saat menerima penghargaan Indikasi Geografis Nasional, dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan langsung penghargaan pada Rizal.

Dalam kesempatan itu, Rizal mengatakan ada produk lokal yang telah tersertifikasi IG. Yakni, produk gula aren Tuana Tuha Kutai Kertanegara.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia, Razilu, menyerahkan langsung sertiikasi tersebut. Rizal meyakini hal itu dapat meningkatkan kualitas komoditas.
 

Baca juga: 

Presiden Prabowo akan Buka Akses Pasar bagi Produk Asal Peru


"Sehingga berdaya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional," kata dia.

Kalimantan Timur telah memiliki beberapa produk unggulan yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Selain gula aren, Kaltim memiliki sertifikat IG lada putih asal Malonan Kutai Kartanegara. Komoditas itu terdaftar pada Direktorat Jederal Merk dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 30 November 2018 dengan Nomor IG.00.2018.000020, Pemilik Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lada Malonan Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Jl. Soekarno-Hatta Km 19. RT. 005. Dusun Tani Maju. Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian sertifikat IG Kakao Berau, terdaftar pada pada Direktorat Jederal Merk dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 17 September 2021 dengan Nomor IDG000000102, Pemilik Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kakao Berau, Alamat Jl. Raja Alam 2, Komplek Kampus Sinar Mas, Kelurahan Sei Bedungun Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur. Ini merupakan Indikasi Geografis (IG) Kakao satu-satunya di Indonesia yang hanya ada di Kalimantan Timur.

Sementara itu, sertifikat IG Gula Aren Tuana Tuha Kutai Kartanegara, terdaftar pada pada Direktorat Jederal Merk dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 16 Agustus 2024 dengan Nomor IDG000000163, Pemilik Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Aren Tuana Tuha Kampung Belayan Kab. Kukar, Alamat Jl. Sultan Guna Diwangso RT 09 Desa Tuana Tuha Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Selain Kalimantan Timur, beberapa provinsi lain juga mendapat apresiasi dalam penghargaan Indikasi Geografis Nasional 2024, termasuk Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, dan Bali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)