Tim pasangan Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel). (Metrotvnews.com/Fachri AH)rano
Fachri Audhia Hafiez • 9 December 2024 08:31
Jakarta: Kubu pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) berencana menggugat hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim pasangan Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel) menilai supaya pesaingnya itu tak mengada-ada.
"Ini kan juga jangan mengada-ada gitu, jadi saya minta tolong sekali lagi, dengan pesta demokrasi yang baik di Jakarta ini, jangan dirusak dengan kepentingan-kepentingan yang tidak masuk di akal," kata Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano, Prasetyo Edi Marsudi, di Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.
Prasetyo mengatakan bahwa perolehan suara Pramono-Rano dengan RIDO terlampau jauh. Menurut dia, kurang ideal untuk disengketakan.
"Ini jaraknya sangat jauh. Kalau cuma bedanya 1 persen, itu mungkin bisa. Ini 9, hampir 10 persen beda ya," ujar Prasetyo.
Baca juga: Ini Alasan Tim Pemenangan RK-Suswono Ajukan Gugatan ke MK |