Ilustrasi/Medcom.id
Media Indonesia • 23 October 2023 08:37
Semarang: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ancam pidanakan pelaku pembakaran lahan. Tindakan ini diperlukan lantaran pembakaran bisa menyebabkan kebakaran yang lebih besar.
Pemkot Semarang tak ingin kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) Sampah Jatibarang, Semarang, terulang kembali. Sebab, kebakaran lahan ilalang terjadi di Dawung Kedungpane, Semarang Minggu, 22 Oktober 2023, diduga disengaja.
"Melihat lokasi kebakaran ini ada kesengajaan untuk membuka lahan," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hevearita Gunaryanti Rahayu telah memerintahkan pihak kelurahan dan kecamatan untuk mencari pelaku pembakaran tersebut.
"Tindakan tersebut dapat masuk ranah pidana, melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) an juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Wali Kota Semarang mengatakan ancaman pidana dapat diterapkan jika pembakaran sengaja dilakukan, seperti dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang memidanakan pelaku pembakaran di Kalimantan.
Selain mencari pelaku untuk diberikan pemahaman, lanjut Hevearita Gunaryanti Rahayu, juga diperintahkan kepada seluruh jajaran pemerintahan di Kota Semarang untuk memantau wilayahnya masing-masing, sehingga peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
"Saya intruksikan ari pelakunya," ucap dia.
Kebakaran yang ditimbulkan jika tidak segera diatasi, ungkap Hevearita Gunaryanti Rahayu, selain menimbulkan kerusakan lingkungan, juga dapat membahayakan warga lain sehingga hal ini harus di cegah sedini mungkin, karena banyak warga tidak memahami sehingga perlu diberikan edukasi.