PTBA Sinergi Tiga Bank Himbara untuk Fasilitas Pemanfaatan DHE SDA

Penandatanganan Nota Kesepahaman Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) antara PTBA dan tiga bank Himbara. Foto: Dokumen PTBA

PTBA Sinergi Tiga Bank Himbara untuk Fasilitas Pemanfaatan DHE SDA

Annisa Ayu Artanti • 2 October 2024 16:31

Jakarta: PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan tiga bank Himbara yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk).

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA, Farida Thamrin, EVP Corporate Banking Bank Mandiri, Budi Purwanto, SVP Divisi Corporate Banking BNI,  Ditya Maharani, dan Division Head Energy & Mining Division BRI Teguh Tofani.

"Nota Kesepahaman ini memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing. Selain itu, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional," kata Farida dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.

Skema pemanfaatan DHE SDA telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023); dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI No. 6 Tahun 2024).

"Dalam pemanfaatan DHE SDA, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance," ujar Farida.

 
Baca juga: 

PTBA dan KAI Logistik Teken Kerja Sama Jasa Bongkar Muat Batu Bara




Ilustrasi kegiatan operasional penambangan batu bara. Foto: MI/Angga Yuniar

Kewajiban PTBA menempatkan DHE SDA

PTBA sebagai perusahaan yang melakukan ekspor batu bara diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia, baik dalam bentuk Rekening Khusus atau instrumen keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No. 36 Tahun 2023), dimana jangka waktu penempatan paling singkat adalah tiga bulan sejak penerimaan dana DHE SDA.

Sesuai Laporan Keuangan per Juni 2024 DHE SDA PTBA sebesar Rp 1,6 triliun atau ekuivalen dengan USD95,8 juta melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan.

Pada kesempatan yang sama, Arief menyampaikan bahwa skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan kemampuan kas perusahaan-perusahaan di dalam negeri.

“Kami di Bank Indonesia sangat mendukung inisiatif ini. Kami berupaya untuk terus menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh perusahaan di dalam negeri yang mematuhi ketentuan DHE SDA agar dapat mengakses dana yang kompetitif di perbankan kita,” ujar dia.

Dia juga mengapresiasi PTBA yang menjadi pionir di Grup MIND ID dalam pemanfaatan DHE SDA.
 
“Selamat kepada PT Bukit Asam Tbk dan rekan-rekan dari Himbara. Mudah-mudahan kerja sama ini bisa ditiru oleh perusahaan-perusahaan lain di bawah naungan MIND ID karena ini contoh yang sangat baik,” ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)