Ilustrasi. Medcom.id
Kupang: Bawaslu Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama aparat kepolisian, kejaksaan, kesbangpol, dan Satuan Polisi Pamong Praja menurunkan ratusan baliho calon anggota legislatif (caleg) yang dipajang di sisi jalan, Senin, 13 November 2023.
"Kami melakukan penertiban terhadap baliho yang sudah mengarah pada kampanye karena kampanye baru dimulai 28 November," kata Ketua Bawaslu Kota Kupang, Adi Nange.
Adi mengatakan setelah penetapan daftar calon tetap pekan lalu, masa antara 4-27 November tidak boleh ada kegiatan yang berbau kampanye.
Baliho yang diturunkan milik caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. Untuk penertiban pada hari pertama, tamahnya, petugas hanya fokus pada baliho yang dipajang jalan-jalan utama.
"Seperti di bundaran kirab, bundaran PU dan jalan utama lainnya," jelasnya.
Menurutnya hari pertama penertiban baliho caleg, difokuskan di jalan utama di tiga kecamatan yakni Oebobo, Kelapa Lima dan Maulafa. Pada hari kedua, Selasa, 14 November 2023, penertiban dilanjutkan ke wilayah kecamatan lainnya.
"Kita bagi menjadi tiga tim, tiap-tiap ada semua unsur yang tergabung dalam sentra gakkumdu," ujarnya. Seluruh baliho yang diturunkan tersebut disimpan di Kantor Bawaslu Kota Kupang.