Dukung Program Prabowo, Stranas PK Cegah Korupsi terkait Ketahanan Pangan

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan/Medcom.id/Candra

Dukung Program Prabowo, Stranas PK Cegah Korupsi terkait Ketahanan Pangan

Candra Yuri Nuralam • 4 January 2025 14:38

Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mewujudkan swasembada dan kedaulatan pangan di Indonesia. Pencegahan rasuah dilakukan melalui penguatan sistem.

“Stranas PK telah berencana memasukkan ketahanan pangan dalam salah satu aksi pencegahan korupsi di periode berikutnya,“ kata Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2024.

Pihaknya memetakan sejumlah sektor, untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi terkait ketahanan pangan. Salah satunya, memantau pengendalian alih fungsi lahan sawah dan tumpang tindih izin di kawasan hutan.

“Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi kebijakan satu peta periode sebelumnya. Pendekatan spasial dengan aksi satu peta ini didasari pada buruknya pengelolaan tata ruang di Indonesia yang memberikan celah korupsi terkait izin pemanfaatan lahan,” ucap Pahala.
 

Baca: Gandeng Ditjen Perhubungan Laut, Stranas PK Setor Rp6 T ke Negara

Stranas PK memandang tumpah tindih perizinan lahan bisa menimbulkan konflik batas antarwilayah. Jika dibiarkan terus, kata Pahala, rencana swasembada dan kedaulatan pangan di Indonesia bakal terhalang dengan proses administrasi.

“Terlebih, jika lahan yang menjadi sengketa memiliki potensi sumber daya alam yang bernilai ekonomis tinggi,” ujar Pahala.

Kebijakan satu peta akan didorong untuk mencegah korupsi di sektor ketahanan pangan. Konsep itu sudah digunakan dalam lima provinsi di Indonesia yakni Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Papua.

Menurut Pahala, sistem satu peta di lima provinsi itu membuahkan hasil yang signifikan. Negara mendapatkan pemasukan Rp31,3 triliun atas denda pelanggaran yang terdeteksi sistem.

“Hingga tahun 2024, Stranas PK berhasil memetakan potensi penerimaan negara melalui denda sawit dalam kawasan hutan sebesar Rp30,2 triliun, dan dedan tambang dalam kawasan hutan sebesar Rp1,1 triliun,” tutur Pahala.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)