26 WNA di Bali Jalani Sidang untuk Jadi WNI

Ilustrasi empat pilar/Istimewa

26 WNA di Bali Jalani Sidang untuk Jadi WNI

Media Indonesia • 9 December 2023 21:21

Denpasar: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 26 (dua puluh enam) warga hasil kawian campur yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Sabtu pagi, 9 Desember 2023.

Dua puluh enam pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator bertempat di ruang Nakula yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti. Selain itu tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Hukum dan Ham Bali Alexander Palti menjelaskan, sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang. Di antaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.

"Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia. Selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI," urainya.

Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 20 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Inggris 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Amerika Serikat 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Belgia 1 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia-Swiss 1 orang.

Mereka umumnya sudah lama tinggal di Indonesia khususnya Bali, sekolah dan bekerja di Bali, sudah sekian lama bergaul dengan masyarakat lokal dan sudah seperti orang Indonesia. Mereka malah jarang ke negara asalnya dan bahkan hanya bertamu ke negara asalnya.

Alexander Palti menilai, secara formil kedua puluh enam WNA tersebut sangat baik, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)