MiChat (Sumber: Uzon.id)
Vania Liu • 11 October 2024 20:16
Yogyakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan memblokir semua aplikasi yang melanggar Undang-Undang. Mi Chat jadi salah satu aplikasi yang akan diblokir.
“Ya tidak peduli, apapun aplikasinya. Mi Chat jadi salah satunya yang akan diblokir ketika aplikasi tersebut mempromosikan konten-konten negatif dan lain sebagainya,” ucap Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, di Yogyakarta, Jumat 11 Oktober 2024.
Nezar menegaskan pihaknya akan mengambil tindak lanjut jika konten negatif masih diproduksi. Kominfo akan mengambil tindakan hukum.
“Nanti ya kami akan ambil tindakan hukum atas hal ini,” ucap Nezar.
Baca:
Menkominfo Usahakan Akses Internet di Wilayah 3T |