ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 13 October 2024 22:16
Padang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatra Barat mengambil langkah tegas dengan membubarkan sembilan kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada 2024 yang dinyatakan ilegal karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
"Kampanye ilegal ini dilakukan oleh tim pemenangan paslon, bukan oleh calon secara langsung. Kegiatan tersebut mencakup metode door-to-door mendatangi warga," ujar Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, dalam keterangan pers Minggu, 1 Oktober 2024.
Eris menjelaskan bahwa meski tidak ada sanksi langsung yang diberikan, tindakan pembubaran dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kegiatan tidak sempat berlangsung. "Kami bertindak sebelum kegiatan terlaksana," tambahnya.
Kampanye ilegal tersebut ditemukan di lima kecamatan, yakni di Kecamatan Lubuk Begalung (dua lokasi), Kecamatan Nanggalo (tiga lokasi), Kecamatan Koto Tangah (satu lokasi), Kecamatan Padang Timur (satu lokasi), dan Kecamatan Padang Selatan (dua lokasi). Pembubaran dilakukan dalam rentang waktu dari 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Baca: NasDem Tak Ingin Kota Malang Kembali Dipimpin Eks Koruptor |