Bawaslu Setop 5 Kampanye Ilegal Paslon Pilwakot Padang

ilustrasi medcom.id

Bawaslu Setop 5 Kampanye Ilegal Paslon Pilwakot Padang

Media Indonesia • 13 October 2024 22:16

Padang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatra Barat mengambil langkah tegas dengan membubarkan sembilan kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada 2024 yang dinyatakan ilegal karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

"Kampanye ilegal ini dilakukan oleh tim pemenangan paslon, bukan oleh calon secara langsung. Kegiatan tersebut mencakup metode door-to-door mendatangi warga," ujar Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, dalam keterangan pers Minggu, 1 Oktober 2024.

Eris menjelaskan bahwa meski tidak ada sanksi langsung yang diberikan, tindakan pembubaran dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kegiatan tidak sempat berlangsung. "Kami bertindak sebelum kegiatan terlaksana," tambahnya.

Kampanye ilegal tersebut ditemukan di lima kecamatan, yakni di Kecamatan Lubuk Begalung (dua lokasi), Kecamatan Nanggalo (tiga lokasi), Kecamatan Koto Tangah (satu lokasi), Kecamatan Padang Timur (satu lokasi), dan Kecamatan Padang Selatan (dua lokasi). Pembubaran dilakukan dalam rentang waktu dari 25 September hingga 8 Oktober 2024.
 

Baca: NasDem Tak Ingin Kota Malang Kembali Dipimpin Eks Koruptor

Pengamat politik dari Universitas Andalas (UNAND), Najmuddin Rasul, menilai bahwa kampanye ilegal ini menunjukkan kurangnya kedisiplinan tim pemenangan dan calon dalam mengikuti aturan kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

"Kampanye ilegal mencerminkan praktik politik yang kurang mendidik. Seharusnya, tim pemenangan memberikan contoh positif dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar Najmuddin.

Ia juga mendorong Bawaslu untuk lebih transparan dalam mengumumkan jumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon dan timnya. Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat dapat menilai calon secara lebih bijaksana berdasarkan rekam jejak kepatuhan mereka terhadap aturan.

"Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas agar bisa menentukan pilihan yang cerdas. Pengungkapan pelanggaran ini bisa membantu pemilih melihat calon mana yang patuh pada aturan dan mana yang melanggar," tambah Najmuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)