Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id
Medcom • 19 February 2024 14:19
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Aiman Witjaksono. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu menggugat penyitaan telepon genggam dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks soal polisi tak netral di Pemilu 2024.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB. Sidang perdana dengan agenda mendengarkan permohonan Aiman ini dihadiri perwakilan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.
"Kita fokus pada sah tidaknya penyitaan tersebut," kata pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa usai sidang di PN Jaksel, Senin, 19 Februari 2024.
Dalam petitumnya, Aiman meminta polisi mengembalikan ponsel dan empat barang bukti lain milik kliennya yang disita penyidik Polda Metro Jaya. Kemudian, kubu Aiman juga berharap hakim membatalkan proses penyidikan yang berlangsung.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Aiman Witjaksono Digelar Hari Ini |