Sidang Perdana Praperadilan, Aiman Minta Hakim Batalkan Penyitaan Ponsel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id

Sidang Perdana Praperadilan, Aiman Minta Hakim Batalkan Penyitaan Ponsel

Medcom • 19 February 2024 14:19

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Aiman Witjaksono. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu menggugat penyitaan telepon genggam dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks soal polisi tak netral di Pemilu 2024.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB. Sidang perdana dengan agenda mendengarkan permohonan Aiman ini dihadiri perwakilan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

"Kita fokus pada sah tidaknya penyitaan tersebut," kata pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa usai sidang di PN Jaksel, Senin, 19 Februari 2024.

Dalam petitumnya, Aiman meminta polisi mengembalikan ponsel dan empat barang bukti lain milik kliennya yang disita penyidik Polda Metro Jaya. Kemudian, kubu Aiman juga berharap hakim membatalkan proses penyidikan yang berlangsung.
 

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Aiman Witjaksono Digelar Hari Ini

Barang bukti yang disita dari Aiman Witjaksono terdiri atas ponsel merek Xiaomi, SIM Card, akun email, dan akun Instagram. Menurut Mendrofa, penyitaan keempat barang bukti tersebut tak ada kaitannya dengan perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Mendrofa juga menyinggung status Aiman sebagai wartawan saat menerima informasi dugaan polisi tak netral. Ia mengatakan Aiman masih dilindungi Undang-Undang Pers ketika mendapat data tersebut.

"Kita menyinggung berkaitan dengan status dari klien kami saudara Aiman Witjaksono yang mana itu dilindungi penuh dalam Undang-Undang Pers karena beliau mendapatkan informasi dari narasumber ini masih dalam status sebagai wartawan," bebernya.

Ia juga mempersoalkan surat izin penetapan dari PN Jaksel. Sebab, surat tidak ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan.

Sidang akan berlanjut pada Kamis, 22 Februari 2024. Kubu Aiman akan mendatangkan ahli hukum acara pidana dan ahli hukum pers. Putusan praperadilan Aiman dijadwalkan digelar Selasa, 27 Februari 2024. (Metro TV/Satrio Adi Putranto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)