Presiden Joko Widodo (Jokowi). MI/Indri
Indriyani Astuti • 20 February 2024 19:40
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Perpres Publisher Right (Hak Penerbit). Jokowi menekankan aturan ini diterbitkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
"Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangi Peraturan Pemerintah tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Right," ujar Presiden Jokowi dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Presiden Jokowi menjelaskan perumusan Perpres tersebut sangat panjang. Banyak perbedaan pendapat dan melelahkan bagi banyak pihak karena sulit sekali menemukan titik temu.
"Sebelum menandatangi, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," tutur dia.
Perbedaan Pandangan
Dia menyampaikan aspirasi media konvensional serta penyedia platform digital tidak betul-betul bulat. Ada perbedaan pandangan antara kedua pihak.
"Platform digital besar juga punya aspirasi dan kita timbang-timbang terus implikasinya," ucap Presiden Jokowi.
Setelah ada kesepahaman dan titik temu, ditambah desakan dari Dewan
Pers, perwakilan perusahaan, serta perusahaan asosiasi media yang mendorong terus agar perpres itu disahkan, pada Senin, 19 Februari 2024, Presiden menandatangani Perpres
Publisher Right.
Semangat Perpres Publisher Right
Presiden Jokowi menjelaskan semangat awal dari Perpres
Publisher Right ialah agar jurnalisme berkualitas, jauh dari konten-konten negatif, dan mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
Semua pihak juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Sehingga, kata dia, perlu ada kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.
"Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," terang Presiden Jokowi.
Kebebasan Pers
Kepala Negara menegaskan Perpres Publisher Right sama sekali tidak untuk mengurangi kebebasan pers. Dia mengatakan
Publisher Right lahir dari inisiatif insan pers.
"Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," papar dia.
Presiden mengingatkan implementasi dari perpres tersebut masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi. Terutama, selama masa transisi implementasi perpres.
"Baik itu berupa respons dari platform digital juga dari masyarakat pengguna layanan," ucap dia.
Tantangan Media Massa
Presiden memahami perusahaan pers sedang menghadapi masa-masa sulit di tengah platform digital. Dia memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam.
"Pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri. Saya juga meminta Menkominfo agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan," papar dia.
Dia berharap perusahaan pers dan pemerintah tetap memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini. Presiden juga menyampaikan pada para kreator konten yang kabarnya khawatir akan Perpres tersebut.
"Saya sampaikan perpres ini tidak berlaku dengan kreator konten. Silakan lanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," papar dia.
Presiden menekankan pers harus menjadi tetap salah satu pilar menjaga demokrasi dan menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi. "Beritakanlah fakta-fakta apa adanya, tapi bukan mengada-ada, bukan asumsi-asumsi, bukan seolah-olah ada," ucap Presiden.
Dia juga berharap perusahaan pers dapat memikirkan langkah konkret strategis dan terus melakukan inovasi agar adaptif dalam merespons perubahan zaman. "Mampu berdiri tegak secara mandiri di tengah persaingan global," ujar dia.