Seorang petugas SPPG tengah mendinginkan makanan usai dimasak untuk menjaga keamanan pangan Program MBG. ANTARA/HO-BGN.
BGN Jaga Keamanan Makanan lewat Penerbitan SOP Pendinginan di SPPG
Siti Yona Hukmana • 12 October 2026 13:54
Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan SOP Nomor: 015/05/00/SOP.15/09/2026 tentang Pendinginan Makanan. Hal ini sebagai pedoman menjaga kualitas keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Proses pendinginan perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan suhu dan waktu, sehingga makanan tetap aman sebelum memasuki tahap pemorsian," ujar Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 12 Oktober 2026.
Prima melanjutkan SOP tersebut mengatur pendinginan berbagai makanan matang, termasuk nasi, sayur, daging, unggas, telur, ikan, dan produk perikanan. Proses pendinginan dilakukan di ruang khusus dengan suhu ruangan maksimal 20 derajat celsius serta menggunakan wadah dan peralatan yang bersih untuk mencegah kontaminasi.
_%20Foto-%20Dok_%20Badan%20Gizi%20Nasional%20(BGN)(1)(1).jpg)
Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto- Dok. Badan Gizi Nasional (BGN)
Petugas juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan memastikan makanan tidak diletakkan langsung di lantai atau ditumpuk terlalu tinggi. Sebelum pendinginan dimulai, petugas mencatat waktu dan suhu awal inti makanan menggunakan termometer yang sesuai.
"Pencatatan suhu dan waktu diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pendinginan dapat dipantau dan ditelusuri," kata Prima.
Proses pendinginan makanan (resting) dilakukan maksimal selama satu jam dengan tetap memperhatikan pengendalian suhu makanan. Setelah selesai, suhu dan waktu kembali dicatat sebelum makanan diporsi.
Melalui SOP tersebut, BGN mendorong penerapan proses pendinginan yang terukur dan terdokumentasi untuk mendukung keamanan pangan dalam penyelenggaraan Program MBG.