Jadwal SIM Keliling Bandung 12–17 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Ilustrasi SIM. Foto: dok. Metrotvnews.com/Husen

Jadwal SIM Keliling Bandung 12–17 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Angel Rinella • 12 October 2026 17:59

Bandung: Pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung kembali beroperasi pada Senin hingga Sabtu, 12–17 Oktober 2026. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Dua bus SIM Keliling disiapkan untuk melayani pemohon di sejumlah lokasi berbeda setiap harinya. Masyarakat perlu memeriksa jadwal dan alamat tujuan agar dapat mendatangi bus yang sesuai dengan kebutuhan.

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara itu, pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pukul 09.00–12.00 WIB.

Selain melalui bus SIM Keliling, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di sejumlah gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung. Sebelum datang, pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Bandung pada 12–17 Oktober 2026, hingga persyaratan yang perlu disiapkan.

Ilustrasi Bus SIM Keliling. Foto: Dok. Antara

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 12–17 Oktober 2026

Dua bus SIM Keliling akan berpindah lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Berikut daftar lokasi pelayanan untuk Bus 1 dan Bus 2 selama periode 12–17 Oktober 2026.

Bus 1

  • Senin, 12 Oktober 2026: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung.
  • Selasa, 13 Oktober 2026: BPRKS Wastu, Jalan Wastukencana No. 4, Bandung.
  • Rabu, 14 Oktober 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
  • Kamis, 15 Oktober 2026: The Kings, Jalan Kepatihan, Bandung.
  • Jumat, 16 Oktober 2026: McDonald's (McD), Jalan Soekarno Hatta No. 610, Bandung.
  • Sabtu, 17 Oktober 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung.

Bus 2

  • Senin, 12 Oktober 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
  • Selasa, 13 Oktober 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung.
  • Rabu, 14 Oktober 2026: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung.
  • Kamis, 15 Oktober 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung.
  • Jumat, 16 Oktober 2026: BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung.
  • Sabtu, 17 Oktober 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Lokasi Alternatif Perpanjangan SIM

Masyarakat yang tidak dapat mendatangi bus SIM Keliling juga memiliki pilihan untuk memperpanjang SIM di gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung. Berikut lokasi alternatif yang dapat didatangi:

  • d'Botanica: Lantai LG, unit OE-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143–149, Kelurahan Pajajaran, Kota Bandung.
  • Mal Pelayanan Publik Kota Bandung: Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
  • Satpas Polrestabes Bandung: Jalan Jawa, Kota Bandung.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling secara khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis perlu mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling 2026

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling 2026 yang perlu diperhatikan:

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C:

  • Membawa SIM A atau SIM C asli yang masih berlaku dan mengajukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
  • Menunjukkan e-KTP asli beserta fotokopinya. Pemohon juga dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku.
  • Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Pemeriksaan meliputi kondisi kesehatan jasmani, penglihatan atau visus mata, serta keterangan tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak mengalami cacat fisik sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
  • Menyertakan hasil tes psikologi yang masih berlaku dari layanan pemeriksaan yang ditunjuk.
  • Menyiapkan bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
  • Menggunakan masker dan membawa hand sanitizer selama mengikuti pelayanan.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP.

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara itu, pendaftaran perpanjangan dibuka pada Senin hingga Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB.

(Putri Purnama Sari)