Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Foto: BPMI Setpres.
Maruli Simanjuntak Dilantik jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Menjabat KSAD
Fachri Audhia Hafiez • 15 October 2026 15:38
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Kepala Negara juga melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya," ucap Maruli dan Tandyo Budi membacakan petikan sumpah jabatan yang dipandu langsung Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 14 Oktober 2026.
Baca Juga :
Dalam prosesi pengangkatan sumpah jabatan tersebut, kedua jenderal bintang empat TNI itu berkomitmen menjunjung tinggi etika jabatan dan kode etik prajurit. Terutama, dalam menjalankan amanah baru.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Saptamarga dan Sumpah Prajurit dengan sebaik-baiknya," tutur keduanya.
.jpeg)
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Kepala Negara juga melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Foto: BPMI Setpres.
Pelantikan ini berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 dan 106 TNI Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, serta Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Oktober 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Melalui keputusan tersebut, Presiden Prabowo memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dari jabatan terdahulu sebagai Wakil Panglima TNI, serta memberhentikan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dari jabatannya sebagai KSAD.
Pemerintah turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara. Rangkaian acara dilanjutkan dengan penanggalan dan penyematan tanda pangkat serta tanda jabatan baru oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita.