Zulhas Paparkan 4 Langkah Pembenahan Program MBG

Menko Pangan Zulkifli Hasan. Foto: Biro Humas Kemendag.

Zulhas Paparkan 4 Langkah Pembenahan Program MBG

Husen Miftahudin • 20 October 2026 18:26

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memaparkan empat langkah pembenahan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memperluas pemerataan layanan, meningkatkan keamanan pangan, serta memperkuat tata kelola dan pengawasan.
 
Langkah tersebut disampaikan dalam evaluasi penyelenggaraan program pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
 
Empat langkah itu mencakup percepatan layanan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), peningkatan keamanan dan mutu makanan, serta validasi data penerima manfaat disertai penindakan terhadap penyimpangan.
 
"Memasuki dua tahun pemerintahan, arahan Presiden, MBG segera diimplementasikan secara merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas," kata Zulhas dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 20 Oktober 2026.
 

Baca Juga :

BGN: Program MBG Mengurangi Siswa Kelaparan di Sekolah jadi 16%

 

Empat langkah pembenahan MBG

 
Berikut empat langkah pembenahan program MBG yang dipaparkan Zulhas saat memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri mengenai penyelenggaraan MBG di Jakarta.
 

1. Percepat pemerataan layanan MBG di wilayah 3T

Langkah pertama difokuskan pada pemerataan layanan MBG melalui aktivasi SPPG baru di wilayah 3T, terutama daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses layanan.
 
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengaktivasi 480 SPPG baru di 16 provinsi di wilayah Indonesia timur pada 2 Oktober 2026. Selanjutnya, sebanyak 980 SPPG di Sumatra, Kalimantan, dan Bali diaktivasi pada 14 Oktober 2026.
 
Tahap berikutnya dijadwalkan berlangsung pada pekan keempat Oktober dengan menyasar pesantren dan sekolah keagamaan di daerah terpencil.
 
Pemerintah juga menargetkan penyelesaian petunjuk teknis penyelenggaraan SPPG di wilayah 3T pada pekan ini. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan pelaksanaan layanan MBG di daerah dengan keterbatasan akses.
 

2. Benahi tata kelola dan kelayakan operasional SPPG

Langkah kedua mencakup pembenahan tata kelola dapur MBG melalui pemberlakuan skema insentif baru sebesar Rp2.000 per porsi sejak 2 Oktober 2026. Pemerintah juga melakukan pendataan ulang terhadap kelayakan operasional SPPG.
 
Berdasarkan ketentuan Surat Penetapan Sementara 2 (SPS 2), SPPG harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang dikenai penghentian operasional sementara, tidak pernah mengalami kejadian fatal, serta melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.
 
Data BGN mencatat sebanyak 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2. Penataan tersebut dilakukan untuk memastikan dapur penyedia MBG memenuhi persyaratan penyelenggaraan program. Pemerintah juga menargetkan penguatan tata kelola agar layanan berjalan sesuai ketentuan.
 


(Ilustrasi program makan bergizi gratis. Foto: MGN/Husni Nursyaf)

 

3. Tingkatkan keamanan dan mutu makanan

Pemerintah turut meningkatkan pengawasan terhadap keamanan dan mutu makanan melalui uji coba penyajian MBG secara prasmanan di 66 SPPG yang tersebar di 10 provinsi. Uji coba tersebut mengacu pada praktik penyelenggaraan makanan di sejumlah negara, termasuk Jepang dan Italia.
 
Berdasarkan evaluasi awal pemerintah, metode prasmanan dinilai berpotensi menjaga makanan tetap hangat, mengurangi sisa makanan, serta meningkatkan edukasi gizi melalui keterlibatan guru dan siswa.
 
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan uji coba secara berkala sebelum mempertimbangkan perluasan metode tersebut ke daerah lain.
 
Selain itu, pengawasan keamanan pangan diperkuat melalui uji coba integrasi kamera pengawas atau CCTV di sekitar 70 SPPG dengan sistem pemantauan pusat berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
 
Kepala BGN Sudaryono mengatakan CCTV yang selama ini terpasang di dapur umumnya digunakan untuk pengawasan internal. Integrasi dengan sistem pusat diharapkan memungkinkan pemantauan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Pemantauan mencakup tahapan persiapan dan pengolahan makanan hingga pencucian perlengkapan makan.
 

4. Validasi data penerima

Langkah keempat adalah menertibkan data penerima manfaat MBG melalui validasi berdasarkan nama dan alamat (by name by address) yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
Pendataan tersebut mencakup siswa, santri, serta kelompok 3B, yakni balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Integrasi data diharapkan meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran sekaligus menjadi dasar evaluasi manfaat program.
 
Zulhas menegaskan pembenahan tata kelola juga harus disertai penindakan terhadap praktik perantara dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan SPPG.
 
"Kalau dulu itu, yayasan-yayasan dibentuk, titik ditentukan, ya akhirnya kerjasama korupsi, itu yang kita bersihkan. Dan kalau ada kesalahan yang sengaja, (bukti) jelas terang-benderang, bisa dibawa ke pengadilan," ucap dia.

(Husen Miftahudin)