Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Husen Miftahudin • 7 August 2023 10:02
Jakarta: Penghapusan kredit macet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah dibahas di Rapat Kabinet beberapa waktu lalu. Dalam pembahasan tersebut, diputuskan untuk tahap pertama penghapusan kredit macet di perbankan BUMN adalah di bawah Rp500 juta.
"Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dikutip dari Investing.com, Senin, 7 Agustus 2023.
Teten menambahkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi tersebut. Pasalnya, hal ini ditujukan agar para UMKM dapat kembali mengambil kredit dari perbankan.
"Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan. Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para UMKM supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan," tuturnya.
Sebelumnya, Teten mengatakan penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan karena sudah dikeluarkan dari neraca.
Menurutnya, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu. Pasalnya, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.