Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. FOTO: Kementerian Perdagangan

Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Angga Bratadharma • 25 July 2023 08:59

Sidoarjo: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan produk impor senilai Rp12 miliar karena melanggar aturan (ilegal) di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur. Produk impor itu menyerbu pasar dalam negeri dengan tidak dilengkapi dokumen dan memukul industri serta ekonomi Indonesia.

"Kami bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian memusnahkan produk ilegal. Kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang," kata Zulkifli Hasan, di Sidoarjo, dikutip dari laman resmi Kemendag, Selasa, 25 Juli 2023.

Ia mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang ditemukan pelanggaran dalam proses importasinya antara lain produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.

Dirinya mengatakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain. Tetapi kalau diganggu seperti ini, lanjutnya, industri akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar. ini tentu sangat merugikan.

"Kami terus konsisten memberantas dan memusnahkan barang-barang ini, sebagai terapi kejut. Ini tugas yang sangat penting untuk melindungi ekonomi Indonesia. Karena kalau ekonomi tumbuh, kemakmuran dan kesejahteraan meningkat. Tapi kalau ekonomi terganggu, pengangguran bertambah," ucapnya.

Ia mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang telah memerangi produk ilegal untuk melindungi ekonomi Indonesia. "Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak. Kita terus konsisten memerangi barang-barang bekas dan ilegal di Tanah Air. Kalau ini kita perangi, maka ekonomi kita tumbuh, UMKM berkembang," tukasnya.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan

Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Angga Bratadharma)