Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial ZPR, 31, dari Indonesia
Imigrasi Tangerang Deportasi WNA Asal Rusia Berprofesi Sebagai PSK Online
Hendrik Simorangkir • 26 May 2023 14:43
Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial ZPR, 31. WNA berjenis kelamin perempuan tersebut diduga melakukan aktivitas prostitusi online yang dipergoki di sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, dalam proses penangkapan, WNA itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun izin tinggal keimigrasiannya.
"ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan (visa on arival) saat kedatangan dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 23 Mei 2023," ujarnya, Jumat, 26 Mei 2023.
Rakha menuturkan, ZPR diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugasnya. Dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia.
"Dalam melancarkan aksinya, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di kawasan Tangerang yang telah disepakati. ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp4 juta kepada kliennya," katanya.
Rakha menjelaskan, pihaknya berhasil menyita barang bukti dari WNA berupa satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp4 juta, alat kontrasepsi, pelumas VGEL, dan telepon selular milik saudari ZPR.
Atas perbuatannya, WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
(Whisnu M)