Pemerintah Beri Patokan Harga Barang Impor yang Dijual di Marketplace RI

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Dokumen Kemenkop UKM

Pemerintah Beri Patokan Harga Barang Impor yang Dijual di Marketplace RI

Annisa Ayu Artanti, Fetry Wuryasti • 27 July 2023 17:21

Jakarta: Pemerintah akan terus melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari gempuran pasar digital. Salah satunya dengan memberikan patokan harga minimum produk impor yang dijual di marketplace.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyebut harga minimal produk luar negeri yang dijajakan di marketplace Tanah Air sebesar USD100 atau sekitar Rp1,5 juta.

"Menurut saya harganya harus dipatok. Harga minimal (produk luar negeri) USD100, baru boleh masuk sini, tapi di bawah itu jangan. Tujuannya agar melindungi produk UMKM," kata Teten di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.

Selain itu, Teten juga menyebut pihaknya secara paralel tengah memperbaiki berbagai aturan seiring dengan perkembangan ekonomi digital yang begitu cepat, mulai dari e-commerce, social commerce, dan kini ke game commerce.

Teten mengatakan banyak pengalaman di luar negeri seperti India dan Inggris, yang bila Indonesia terlambat membuat regulasi di pasar digital, maka akan dikuasai oleh produk luar negeri, terutama dari Tiongkok yang memang negara itu bisa memproduksi barang massal dengan harga sangat murah.
 
"Sehingga fenomena yang terjadi di sini adalah predatoritasi bukan lagi dumping," ucapnya.

Di samping itu pada rapat terbatas kabinet juga dibahas mengenai revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi ini, kata Teten dilakukan sejak zaman Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Tapi sampai sekarang belum tuntas.
 
"Harusnya udah harmonisasi dan sudah selesai harusnya," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)