Kemenhub Segera Terbitkan SE Tanpa Masker di Transportasi Umum

Ilustrasi. (medcom.id)

Kemenhub Segera Terbitkan SE Tanpa Masker di Transportasi Umum

Media Indonesia • 11 June 2023 19:24

Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan aturan berupa surat edaran (SE) petunjuk pelaksanaan mengenai tanpa pemakaian masker bagi masyarakat di transportasi umum.

SE Kemenhub ini merupakan aturan turunan dari SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menjadikan acuan untuk diterapkan di moda-moda transportasi.

"Aturan ini segera setelah terbit. Akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Juni 2023.

Dia mengaku pihaknya tengah merevisi SE terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Termasuk untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

"Kemenhub sedang menyesuaikan dengan aturan baru tersebut," ujar dia.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poinnya diperbolehkannya melepas masker di tempat umum.

Alasanya, lantaran situasi pengendalian virus covid-19 yang semakin terkendali. Selain itu, kekebalan masyarakat pun tinggi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)