Ilustrasi pengadilan. Medcom.id
Media Indonesia • 12 June 2023 14:00
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli perkara di MA. Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir.
“Pengadilan menerima surat dari termohon (KPK) yang mengirimkan surat untuk memohon menunda sidang ketiga minggu ke depan,” kata Hakim tunggal Alimin R Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.
Sementara itu, kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, menanggapi putusan penundaan sidang tersebut. Dia berharap proses peradilan lebih cepat tiga hari.
"Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda tetapi tidak terlalu lama,” kata Maqdir Ismail menanggapi Hakim.
Namun, tanggapan Maqdir Ismail tidak dikabulkan Hakim. Hakim berpandangan waktu tiga hari tidak akan memungkinkan bagi termohon dan pemohon memenuhi panggilan.
“Ditunda 1 minggu ya, hari Senin depan tanggal 19 Juni 2023. Kalau tiga hari enggak mungkin juga ya. Kita panggil pemohon 19 Juni 2023. Sidang kita tunda sampai 19 Juni 2023,” kata Hakim.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang, pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Siti Fauziah Alpitasari)