Vonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Dibacakan Hari Ini

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Vonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Dibacakan Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 28 August 2023 07:52

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar vonis dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji hari ini, 28 Agustus 2023. Persidangan sempat ditunda pekan lalu.

"Agenda untuk putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.

Pembacaan vonis bakal digelar di ruang Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB. Persidangan itu dipastikan terbuka untuk umum.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim memberikan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti enam bulan kepada Angin. Vonis itu dinilai pantas untuknya.

Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan Angin bakal ditambah sesuai putusan hakim.
 
Dalam kasus ini, jaksa menilai bukti dalam persidangan telah menerangkan bahwa Angin menerima gratifikasi sebesar Rp29,5 miliar. Dia juga dinilai telah melakukan pencucian uang dengan total Rp44,1 miliar.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Angin sebesar Rp29,5 miliar. Hukuman itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)