ilustrasi medcom.id
Fajri Fatmawati • 13 December 2024 15:58
Banda Aceh: Pemerintah Provinsi (Pemrov) Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.685.616, naik 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, mengatakan penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
"Selain UMP, Pemerintah Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.737.526 dan sektor pertambangan sebesar Rp3.806.739. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses musyawarah dan mufakat di Dewan Pengupahan Aceh," kata Akmil, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca: Dewan Pengupahan Jepara Sepakati Usulan UMSK Maksimal 13 Persen |