Pengemudi Fortuner jadi Tersangka Pemalsuan Pelat Dinas TNI, Langsung Ditahan

Mobil Fortuner yang menggunakan pelat nomor TNI palsu.(X @tantekostt)

Pengemudi Fortuner jadi Tersangka Pemalsuan Pelat Dinas TNI, Langsung Ditahan

Ficky Ramadhan • 17 April 2024 20:22

Jakarta: Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan tersangka PWGA juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Titus saat dikonfirmasi, Rabu, 17 April 2024.

Titus menerangkan PWGA dijerat Pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian. PWGA diancam maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria pengemudi Fortuner berpelat dinas Mabes TNI yang mengaku adik seorang Jenderal, pada Selasa, 16 April 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Benar, sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu, 17 April 2024.
 

Baca: 

Pengemudi Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI untuk Hindari Ganjil Genap


Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar pun turut membenarkan informasi terkait penangkapan pelaku. Penangkapan itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 14 April 2024.

Adapun, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 yang dipakai sopir Fortuner itu milik Asep yang diduga dipalsukan. Pelaku pun akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)
tni