Mobil Fortuner yang menggunakan pelat nomor TNI palsu.(X @tantekostt)
Ficky Ramadhan • 17 April 2024 20:22
Jakarta: Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan tersangka PWGA juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Titus saat dikonfirmasi, Rabu, 17 April 2024.
Titus menerangkan PWGA dijerat Pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian. PWGA diancam maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria pengemudi Fortuner berpelat dinas Mabes TNI yang mengaku adik seorang Jenderal, pada Selasa, 16 April 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Benar, sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu, 17 April 2024.
Baca:
Pengemudi Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI untuk Hindari Ganjil Genap |