Kebakaran Karaoke Orange di Kota Tegal, Jawa Tengah. (MGN/Bambang Mujiono)
Media Indonesia • 16 January 2024 18:25
Tegal: Gedung Cafe Karaoke New Orange Kota Tegal, Jawa Tengah yang terbakar hingga menewaskan 6 orang korban, tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Selain itu, keberadaan jalur evakuasi hingga tangga darurat yang tersedia masih dipertanyakan. Bahkan, gedung bagian belakang yang menjadi lokasi kebakaran itu juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"SLF untuk gedung yang bersifat pelayanan atau umum seperti bioskop, hotel, rumah sakit, karaoke, termasuk spa itu wajib dan krusial," kata Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya di Tegal, Selasa, 16 Januari 2024.
Heru menyebut, padahal untuk persyaratan sebuah gedung apalagi yang digunakan untuk aktivitas masyarakat umum, harus detail. Di antaranya ahrus ada jalur difabel, jalur evakuasi, rambu-rambu evakuasi, tangga darurat keselamatan, pintu samping belakang, dan sebagainya.
"Gedung Karaoke New Orange Tegal saat awal pembangunan juga sempat bermasalah, tidak ber PBG atau IMB. Baru setelah ditegur akhirnya mengurus PBG untuk gedung bagian depan, pada 2019-2020," jelas Heru.
Baca: Penyebab Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal Diduga dari Korsleting Listrik |