Terdakwa kasus film pronografi, Siskaeee. Foto: Instagram.
Ficky Ramadhan • 21 October 2024 18:14
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada FCNS alias Siskaeee di kasus film porno. Hakim menyatakan Siskaeee terbukti bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 21 Oktober 2024.
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yaitu Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara. Siskaeee dan rekannya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dan terdakwa lainnya. Hakim menyebut Siskaeee harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga:
11 Terdakwa Film Porno Dituntut 2 Tahun Penjara |