Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Film Porno

Terdakwa kasus film pronografi, Siskaeee. Foto: Instagram.

Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Film Porno

Ficky Ramadhan • 21 October 2024 18:14

Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada FCNS alias Siskaeee di kasus film porno. Hakim menyatakan Siskaeee terbukti bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 21 Oktober 2024.

Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yaitu Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara. Siskaeee dan rekannya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dan terdakwa lainnya. Hakim menyebut Siskaeee harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 

Baca juga: 

11 Terdakwa Film Porno Dituntut 2 Tahun Penjara


Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Selebgram Siskaeee dan 11 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee cs terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)