Bapanas Perkuat Sistem Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan

Ilustrasi. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia.

Bapanas Perkuat Sistem Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan

Naufal Zuhdi • 22 October 2024 09:00

Jakarta: Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan keamanan dan mutu pangan melalui penyusunan standar baik dalam bentuk regulasi/standar maupun pedoman lainnya. Standar yang disusun ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan sistem perdagangan yang adil dan bertanggung jawab.

"Tantangan dalam memastikan keamanan pangan semakin besar dengan meningkatnya kompleksitas rantai pasok pangan," ungkap Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto dalam Sosialisasi Standar Keamanan dan Mutu Pangan, di Labuan Bajo, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.

"Dengan kondisi geografis Indonesia, keterbatasan SDM pengawas, sarana peredaran, literasi keamanan pangan yang masih kurang, serta produk pangan segar yang beragam dan mudah rusak, maka diperlukan pengawasan keamanan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta memastikan praktik adil perdagangan," sambung dia.


(Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. Foto Istimewa)

Untuk mewujudkan sistem pengawasan keamanan pangan nasional tersebut, maka penguatan simpul sinergi dan kolaborasi dengan Dinas urusan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) menjadi sangat penting dilakukan.

"Sebagai tindak lanjut, Badan Pangan Nasional telah menerbitkan beberapa peraturan terkait keamanan dan mutu pangan yang selanjutnya dapat menjadi tools bagi bapak/ibu sekalian dalam melaksanakan pengawasan keamanan dan mutu pangan di daerah," ujar Andriko.

Andriko menegaskan, kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat strategis untuk dilaksanakan sebagai salah satu upaya penguatan implementasi regulasi yang ada di lapangan. Karena, keamanan pangan itu seharusnya sudah mutlak menempel di dalam setiap upaya membangun kemandirian pangan.

"Keamanan pangan yg dimaksud adalah terbebasnya pangan dari cemaran kimia, biologi, dan fisik. Artinya makanan yang kita makan ini adalah makanan yang aman bisa menopang masyarakat sepenuhnya agar setiap individu dapat sehat, aktif dan produktif," tegas Andriko.
 

Baca juga: Bapanas Ajak Seluruh Stakeholder Tingkatkan Produksi Pertanian
 

Samakan persepsi soal keamanan pangan


Di kesempatan yang sama, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti berharap sosialisasi dan advokasi regulasi standar dapat memberikan kesamaan persepsi dan umpan balik pada penerapannya serta dapat diimplementasikan dengan baik.

"Salah satu tools untuk menyatakan produk pangan segar itu aman atau tidak di peredaran adalah standar. Bicara standar, regulasi yang telah terbit, terus kita sosialisasikan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi antara pelaku usaha, laboratorium pendukung hingga dinas yang menjalankan fungsi pengawasan di daerah," beber Yusra.

Di sisi lain, Kepala Biro Organisasi, SDM dan Hukum Bapanas Rachmad Firdaus memaparkan hingga saat ini Badan Pangan Nasional telah menerbitkan beberapa regulasi untuk menjamin keamanan pangan segar di peredaran, diantaranya terkait Label Pangan Segar dalam Perbadan Nomor 1 Tahun 2023, Perbadan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar.

Kemudian Perbadan Nomor 10 Tahun 2024  tentang Batas Maksimal Cemaran pada Pangan Segar serta terkait Penilaian Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah yang tertuang dalam Perbadan 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan.

Secara terpisah, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan penjaminan keamanan pangan di sepanjang rantai pangan mutlak dilakukan. Menjadi hal yang penting untuk menjaga dan memastikan setiap tahapan pangan memenuhi standar keamanan pangan, baik itu good farming practices, good handling practices, good distribution practices dan sebagainya sampai kepada tahap retailing.

"Keamanan pangan adalah share responsibility yang merupakan urusan semua pihak di sepanjang rantai pangan, baik itu pemerintah, pelaku usaha, distributor, pedagang, maupun konsumen. Setiap orang memiliki perannya masing-masing dalam upaya pengendalian keamanan pangan. Prinsip keamanan pangan from farm to table perlu terus kita kampanyekan. If it is not safe, it is not food," tegas Arief.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)