Ilustrasi. Medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 25 October 2024 18:22
Makassar: Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Luwu menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, sebagai tersangka setelah diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengatakan pejabat BKPSDM tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu saat sosialisasi seleksi PPPK.
"Iya benar (Ahkam Basmin Mattayang) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengkampanyekan salah satu paslon," kata Jody di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024.
| Baca: 945.093 Lembar Surat Suara Pilbup Tiba di Gudang KPU Jepara
|