Kampanyekan Calon Bupati, Kepala BKPSDM Luwu Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi. Medcom.id

Kampanyekan Calon Bupati, Kepala BKPSDM Luwu Ditetapkan Tersangka

Muhammad Syawaluddin • 25 October 2024 18:22

Makassar: Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Luwu menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, sebagai tersangka setelah diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengatakan pejabat BKPSDM tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu saat sosialisasi seleksi PPPK.

"Iya benar (Ahkam Basmin Mattayang) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengkampanyekan salah satu paslon," kata Jody di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024.
 

Baca: 945.093 Lembar Surat Suara Pilbup Tiba di Gudang KPU Jepara
 
Dia mengampanyekan pasangan nomor urut 3 secara tidak langsung saat memberikan sambutan kegiatan sosialisasi PPPK yang digelar di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Luwu.

"Dalam kegiatan tersebut diduga  secara tidak langsung ada kampanye yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM Luwu pada saat memberikan sambutan," jelasnya.

Ia kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Luwu dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Setelahnya pihak Gakkumdu menaikkan status terlapor sebagai tersangka.

"8 Oktober naik ke tahap sidik, setelah itu penyidik menemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka" ungkapnya.

Ia juga mengatakan, saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara dugaan pelanggaran Pemilu tersebut untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Pelimpahan ke jaksa masih menunggu hasil kaji berkas dari kejaksaan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)