3 Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap

Petugas Daop 2 Bandung memeriksa rel kereta api di lokasi pencurian, Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek - Bumijaya Kilometer 222+2/3.

3 Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap

Medcom • 10 May 2024 13:27

Bandung: Tiga orang warga Garut, Jawa Barat, ditangkap usai mencuri rel kereta api bekas di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek-Bumiwaluya Kilometer 222+2/3, Rabu, 8 Mei 2024, pukul 21.30 WIB.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, tiga orang pelaku ini yaitu, Sopian, Tatang Supriatna, dan Yeye Sopiandi. Mereka mulanya diamankan oleh petugas KAI, setelah itu diserahkan ke Polsek Malangbong, Kabupaten Garut.

"Diserahkan beserta barang bukti rel bekas tipe R42, dengan jumlah delapan potong dengan panjang kurang lebih satu meter. Kemudian ada alat potong berupa tabung gas dan las," ujar Ayep, Jumat, 10 Mei 2024.

Ayep menuturkan, kejadian tersebut berdasarkan laporan pegawai resor jalan dan jembatan Ciawi yang menyatakan di lokasi Kilometer 222+2/3 ada beberapa orang yang mencurigakan dan membawa mobil putih Avanza nopol D 1170 GA.

"Selanjutnya dilaksanakan pengintaian dan saat pelaku melakukan pemindahan barang bukti ke kendaraan, dilaksanakan penggerebekan dan penangkapan," bebernya.
 

Baca juga: Remaja Residivis Begal di Bekasi Kembali Dibekuk usai 4 Bulan Bebas

Diakui Ayep, rel itu menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polsek Malangbong Garut. Pelaku juga terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan sesuai Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," tandasnya.

Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api. Adapun keberhasilan KAI Daop 2 Bandung menangkap pelaku pencurian juga dibantu oleh warga masyarakat sekitar.

"KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)