Yusril Sebut Pemindahan Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Masih dalam Pembicaraan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Medcom.id/Fachri)

Yusril Sebut Pemindahan Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Masih dalam Pembicaraan

Kautsar Widya Prabowo • 21 December 2024 09:10

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah bertemu dengan Duta Besar Perancis untuk Indonesia Fabien Penone. Keduanya membahas mengenai permintaan transfer of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana mati Serge Areski Atlaoui.

Yusril menjelaskan Pemerintah Indonesia belum menyetujui permintaan tersebut. Sebab, masih dalam tahap pembicaraan awal.

"Jadi agak berbeda dengan Australia dan Filipina, jadi kasus Serge ini masih di tahap-tahap awal pembicaraan dan belum ada pembicaraan yang mendalam mengenai persolan ini," kata Yusril, dikutip Sabtu, 21 Desember 2024.

Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung karena kasus psikotropika bukan narkotika. Dan, katanya, permohonan grasi Serge sudah ditolak oleh Presiden.
 

Baca juga: Terpidana Mati Mary Jane Telah Tiba di Filipina

Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini Serge dalam keadaan sakit dan juga telah menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge meminta kepada pemerintah Perancis untuk dipindahkan.

"Dan sekarang ini yang bersangkutan dalam keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke lembaga pemasyarakatan Salemba," terangnya.

Yusril menambahkan pihaknya telah menerima surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di Perancis. Termasuk mengenai pemindahan narapida.

"Kalau kami pelajari sepintas memang masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah Perancis," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)