Salah satu sudut Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Medcom • 31 May 2024 14:45
Yogyakarta: Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyatakan membatalkan kebijakan penaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kebijakan yang disahkan pada awal April 2024 dibatalkan usai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganulir aturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi nomor 02 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Satuan Perguruan Tinggi pada PTN di Lingnan Kemendikbud Ristek.
"Sebagai tindak lanjut UNY mengembalikan kelebihan UKT ke mahasiswa," kata Sekretaris Direktorat Direktorat Kemahasiswaan, Akademik, dan Alumni UNY, Guntur, Jumat, 31 Mei 2024.
Guntur menyatakan sejumlah proses bakal dilakukan sebagai tindak lanjut pembatalan UKT. Salah satu yang dilakukan yakni pembatalan keputusan Rektor UNY tertanggal 2 April 2024 tentang kenaikan UKT.
Pembatalan tersebut nantinya akan disampaikan kepada sivitas akademik UNY. Pasalnya, kata dia, pihaknya melibatkan jajaran fakultas, dosen, hingga perwakilan mahasiswa dalam penyusunan draf kenaikan UKT itu.
Baca juga: Untirta Sebut Belum Pernah Ada Kenaikan UKT Sejak 2019 |