Ecommerce. Foto: Medcom.id.
Beijing: Pelaku ecommerce asal Tiongkok JD.com mengatakan mereka memenangkan gugatan terhadap saingannya Alibaba, yang didenda 1 miliar yuan karena praktik monopoli.
Dikutip dari Channel News Asia, Minggu, 31 Desember 2023, Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing memutuskan Alibaba Group Holding Limited bersama dengan Zhejiang Tmall Network dan Zhejiang Tmall Technology telah menyalahgunakan dominasi pasar mereka dan mengadopsi praktik monopoli yang dikenal sebagai memilih satu dari dua yang menyebabkan kerusakan parah pada JD.com.
baca juga:
Dorong Pemulihan Ekonomi Tiongkok, Alibaba Bakal Tawarkan Diskon Jumbo
|
JD.com mengatakan tidak ada lagi yang perlu ditambahkan selain pernyataan tersebut.
“Keputusan ini bukan hanya keputusan yang adil atas perlawanan JD terhadap monopoli ‘pilih satu dari dua’, namun juga momen penting dalam menegakkan keadilan pasar dan ketertiban persaingan melalui supremasi hukum. Ini akan menjadi momen penting dalam proses hukum anti-monopoli Tiongkok.” tegas dia.
Alibaba tidak segera menanggapi permintaan komentar. Alibaba didenda sebesar USD2,75 miliar dalam penyelidikan anti-monopoli oleh regulator Tiongkok pada tahun 2021 yang menyatakan bahwa mereka telah menyalahgunakan dominasi pasarnya.
Kedua raksasa e-commerce di Tiongkok ini saling mengkritik atas praktik yang disebut memilih satu dari dua, mengutip merek dan pedagang yang dilaporkan telah diberitahu bahwa jika mereka ingin beroperasi di platform mereka, mereka harus melakukannya secara eksklusif.