Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih Seharusnya Tunggu Sengketa di MK

Dosen Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini

Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih Seharusnya Tunggu Sengketa di MK

Tri Subarkah • 7 August 2024 15:36

Jakarta: Pengamat kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 seharusnya dilakukan setelah sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung. Jadwal pelantikan yang sudah diumumkan saat ini dinilai tak sesuai dengan prinsip keserentakan. 

Titi menjelaskan pertimbangan hukum pada Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa pelantikan pasangan kepala daerah harus dilakukan secara bersama-sama alias serentak.

"Termasuk pelantikan serentak dengan hasil pemilihan yang bersengketa di MK dan permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima," kata Titi lewat keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.

Pemerintah menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025. Sementara, pelantikan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota terpilih pada 10 Februari 2025. 

Titi menilai jadwal ini belum mencerminkan prinsip keserentakan. Sebab, daerah yang masih ada sengketa harus menunggu hasil putusan MK. 
 

Baca juga: PKB Sebut Isu KIM Plus Jegal Anies Prematur

Menurut Titi, pelantikan susulan hanya dapat dilakukan bagi daerah yang menggelar pemungutan atau penghitungan suara ulang karena putusan MK serta faktor force majeure sesuai ketentuan perundang-undangan. Artinya, pelantikan serentak kepala daerah tetap harus menunggu hasil pemilihan yang disengketakan di MK.

"Dengan demikian, pelantikan serentak dilakukan setelah MK menuntaskan perkara perselisihan dalam durasi waktu paling lama 45 hari kerja," terang pengajar hukum pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, ia mengatakan pelantikan pasangan calon terpilih dapat dikecualikan dari jadwal keserentakan. Namun, hal itu hanya berlaku jika terjadi pilkada dua putaran.

Tanggal pelantikan kepala daerah menjadi hal krusial bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, tanggal itu merupakan tolak ukur yang digunakan saat menerima pendaftaran bakal pasangan calon.

Itu lantaran Mahakamah Agung (MA) mengubah tafsir batas usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, pihaknya telah mengambil kesimpulan untuk menggelar pelantikan pada 7 dan 10 Februari 2024. Namun, pelantikan serentak itu hanya berlaku bagi daerah yang pasangan calon kepala daerahnya tidak mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)