Dosen Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini
Tri Subarkah • 7 August 2024 15:36
Jakarta: Pengamat kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 seharusnya dilakukan setelah sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung. Jadwal pelantikan yang sudah diumumkan saat ini dinilai tak sesuai dengan prinsip keserentakan.
Titi menjelaskan pertimbangan hukum pada Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa pelantikan pasangan kepala daerah harus dilakukan secara bersama-sama alias serentak.
"Termasuk pelantikan serentak dengan hasil pemilihan yang bersengketa di MK dan permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima," kata Titi lewat keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.
Pemerintah menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025. Sementara, pelantikan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.
Titi menilai jadwal ini belum mencerminkan prinsip keserentakan. Sebab, daerah yang masih ada sengketa harus menunggu hasil putusan MK.
Baca juga: PKB Sebut Isu KIM Plus Jegal Anies Prematur |