Greenpeace Sambut Baik Permen LHK Terkait Anti SLAPP, Tapi Beri Sejumlah Catatan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Greenpeace Sambut Baik Permen LHK Terkait Anti SLAPP, Tapi Beri Sejumlah Catatan

Elma Rosana • 12 September 2024 22:01

Jakarta: Greenpeace Indonesia menyambut baik Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024, terkait perlindungan bagi pejuang lingkungan. Namun, Greenpeace Indonesia memberikan sejumlah catatan khusus, lantaran draft ini cukup lama mengendap, sehingga mengakibatkan banyaknya pejuang lingkungan yang di diskriminalisasi.

"Pertama, tentu Greenpeace menyambut baik Permen LHK terkait Anti SLAPP ini, meski cukup terlambat, mengingat desakan dari organisasi lingkungan untuk adanya turunan regulasi dari pasal 66 UU PPLH telah sejak lama diusulkan, bahkan sejak awal-awal pemerintahan Presiden Jokowi," ucap Public Engagement & Actions Manager Greenpeace Indonesia, Khalisa Khalid melalui zoom, Kamis, 12 September 2024.

Greenpeace juga menyoroti ketentuan Permen LHK mengenai pejuang lingkungan yang dilindungi hanyalah yang menempuh jalur hukum. Sementara, dalam advokasi lingkungan hidup dikenal strategi litigasi dan non litigasi.

"Lalu bagaimana perlindungan terhadap pejuang LH yang menempuh strategi non litigasi? Terlebih kita tahu, tidak mudah bagi warga negara untuk mendapatkan akses hukum yang adil, dan kita tahu fakta buramnya penegakan hukum di Indonesia," ucap Khalisa.

Baca: 

Aturan Baru KLHK Lindungi Pejuang Lingkungan dari Delik Pidana dan Perdata


Greenpeace bercermin dari kejadian sebelumnya, banyak kasus terkait lingkungan hidup yang tidak ditangani secara serius. Sedangkan dalam Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan penilaian subtansi paling lama selama 60 hari sehingga menjadi perhatian khusus.

"Dari redaksi ini terlihat yang harus aktif adalah si pejuang LH, sementara Dalam kasus-kasus LH yang sangat kompleks, seharusnya KLHK mengambil peran-peran yang aktif di sini, bukan hanya menunggu pelaporan," ujar Khalisa.

Terlebih, kata dia, banyak kasus-kasus lingkungan hidup terjadi di pelosok yang memiliki keterbatasan akses. Sehingga ini harus dipertimbangkan oleh KLHK untuk lebih proaktif, baik dalam konteks pencegahan, maupun penanganan.

Selanjutnya, Greenpeace juga mempertanyakan pihak yang bertanggungjawab untuk menjalankan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini. "Tidak ada bagian yang mengatur siapa yang bertanggungjawab untuk menjalankan ini, apakah KLHK akan membentuk tim khusus? Karena hanya disebutkan ada tim penilai permohonan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)