Pegawai Satpol PP Blora Tersangka Kasus Judi Online Masih Bertugas

Keempat tersangka judi online dengan salah satunya anggota Satpol PP Kabupaten Blora masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polres Blora ini Senin, 18 November 2024. Dokumentasi/ Media Indonesia

Pegawai Satpol PP Blora Tersangka Kasus Judi Online Masih Bertugas

Media Indonesia • 18 November 2024 09:40

Blora: Anggota Satpol PP Kabupaten Blora ditangguhkan penahanan dan masih bertugas serta mendapatkan gaji meski sudah ditetapkan tersangka kasus judi online (judol). Sedankuan tiga tersangka lainnya tetapi menjalani proses hukum di tahanan Polres Blora.

Pemantauan hingga saat ini Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora masih melakukan penyidikan terhadap empat tersangka judi online yang tertangkap pada Selasa, 5 November 2024. Salah satu tersangka yakni pegawai Satpol PP Kabupaten Blora berinisial W dikakukan penangguhan penahanan dan tetap bekerja sebagaimana biasanya serta menerima gaji tetap.

"Iya dilakukan penangguhan penahanan, ada permohonan keluarga karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, Senin, 18 November 2024.
 

Baca: Gus Nung - Iqbal Bertekad Berantas Judi Daring
 
Meskipun ada penangguhan penahanan, ungkap Pujo Catur Susanto, yang bersangkutan tetap bekerja sebagaimana biasanya di Satpol PP bagian perencanaan sembari menjalani proses hukum, sehingga sebagai pegawai PPPK yang diangkat tahun lalu tetap mendapatkan gaji sebagai pegawai dari Pemkab Blora.

Sanksi dari Pemkab Blora terhadap pegawai Satpol PP itu, menurut Pujo Catur Susanto, hingga saat belum diproses karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

"Setelah ada vonis hakim, kepegawaian baru dapat memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora, Ajun Komisaris Selamet, mengatakan pada saat petugas melakukan patroli di sejumlah kawasan, menangkap empat tersangka judi online di sebuah warung kopi di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora pada Selasa, 5 November 2024.

Selamet menjelaskan petugas kepolisian Blora kemudian menggiring keempat terduga pelaku judi online ke Kantor Polres dan melakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku dan berdasarkan pemeriksaan tersebut keempatnya mengakui dan ditemukan sejumlah barang bukti termasuk gawai yang menjadi sarana perjudian.

Atas dasar itu, petugas kemudian menaikan kasus menjadi penyidikan dan secara otomatis keempat tersangka dengan sajah satu diantaranya adalah W, pegawai Satpol PP Kabupaten Blora ditetapkan sebagai tersangka judi online serta dikakukan penahanan untuk proses penyidikan.

"Kita tetap terus proses kasus judi online tersebut hingga sampai dilimpahkan ke kejaksaan, dalam waktu dekat ini," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)