Satpol PP Jepara menertibkan baliho bakal calon kepala daerah di kawasan Alun-alun Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Medcom • 19 June 2024 14:13
Jepara: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara menertibkan puluhan baliho bakal calon kepala daerah yang berada di sekitar area Jepara Kota, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Penertiban baliho tersebut akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Puluhan baliho bakal calon kepala daerah diturunkan Satpol PP Jepara pada Rabu, 19 Juni 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari penertiban yang dilakukan Satpol PP sebagai penegakan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Jepara, Abdul Khalim, menerangkan, puluhan baliho yang ditertibkan berada di ruas-ruas daerah protokol seperti Alun-alun Jepara 1.
Selain itu, baliho berada di atas trotoar, dipasang menempel di pohon, tiang rambu-rambu lalu lintas, dan lampu penerangan jalan. Khalim mengatakan, menurut info yang diterima pihaknya, pemasangan baliho dilakukan tengah malam.
Baca juga: KPU Kabupaten Malang akan Rekrut 7.602 Pantarlih |