BPK Selamatkan Uang dan Aset Negara Rp132,69 Triliun Sejak 2005

Ilustrasi gedung BPK. Foto: MI/M Irfan.

BPK Selamatkan Uang dan Aset Negara Rp132,69 Triliun Sejak 2005

Media Indonesia • 5 December 2023 15:46

Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil berkontribusi menyelamatkan uang dan aset negara ke kas negara senilai Rp19,2 triliun dalam periode 2020 hingga semester I-2023. Angka tersebut merupakan bagian dari penyelamatan uang dan aset negara ke kas negara sejak 2005 yang total nilainya mencapai Rp132,69 triliun.

Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I-2023 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna.

"Hasil pemeriksaan 2005 hingga semester I-2023 sebesar Rp132,69 triliun. Rp19,2 triliun di antaranya adalah hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 sampai dengan semester I-2023," ungkap Ketua BPK Isma Yatun, Selasa, 5 Desember 2023.

Dia mengatakan, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023 memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan kerugian negara atau daerah.

IHPS I-2023 mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga semester I-2023 dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 76,9 persen.

"Namun demikian untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga semester I-2023 tindak lanjut yang sesuai rekomendasi baru mencapai 47 persen," kata Isma.

IHPS semester pertama tahun ini juga memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan terdiri dari 681 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan, 2 LHP kinerja dan 22 LHP dengan tujuan tertentu.

LHP tersebut mengungkapkan 9.291 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, dengan nilai keseluruhan Rp18,19 triliun.

Dari nilai temuan tersebut, kata Isma, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 triliun.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama hasil pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang, dan atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar," terang dia.

Baca juga: Menkeu Ungkap Kontribusi Indonesia pada Voluntary Carbon Market
 

Maksimalkan mekanisme good governance


Isma mengatakan, optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance. Menurutnya, sinergi dan integritas antara BPK dan DPR adalah aspek fundamental untuk mewujudkan hal tersebut.

Selain itu, IHPS I-2023 turut memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan 2022 pada pemerintah pusat, di antaranya adalah 81 laporan keuangan K/L dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan satu Wajar Dengan Pengecualian (WDP), serta satu laporan keuangan bendahara umum negara dengan opini WTP.

1 LKKL yang memperoleh opini WDP adalah laporan Kemenkominfo terkait permasalahan aset peralatan dan mesin senilai Rp3,8 triliun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp1,9 triliun terkait BTS yang tidak dapat diyakini.

Selain itu, 40 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri diberikan opini 33 WTP, enam WDP, dan satu tidak wajar. "Karena permasalahan realisasi belanja modal berpotensi tidak layak bayar sebesar Rp6,44 miliar dan realisasi pembayaran biaya remunerasi sebesar Rp1,83 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya," tutur Isma.

BPK, lanjutnya, juga telah memeriksa 542 laporan keuangan pemerintah daerah 2022 dari jumlah tersebut, sebanyak 91 persen atau 496 pemda memperoleh opini WTP. Sebanyak delapan persen atau 41 pemda memperoleh opini WDP, dan satu persen atau lima pemda memperoleh opini TMP.

Selain laporan keuangan pemerintah pusat dan pemda. BPK juga memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yaitu laporan keuangan Bank Indonesia, laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan, laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan, dan laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji. Keempatnya mendapatkan opini WTP dari BPK.

(M ILHAM RAMADHAN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)