Ilustrasi gedung BPK. Foto: MI/M Irfan.
Media Indonesia • 5 December 2023 15:46
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil berkontribusi menyelamatkan uang dan aset negara ke kas negara senilai Rp19,2 triliun dalam periode 2020 hingga semester I-2023. Angka tersebut merupakan bagian dari penyelamatan uang dan aset negara ke kas negara sejak 2005 yang total nilainya mencapai Rp132,69 triliun.
Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I-2023 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna.
"Hasil pemeriksaan 2005 hingga semester I-2023 sebesar Rp132,69 triliun. Rp19,2 triliun di antaranya adalah hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 sampai dengan semester I-2023," ungkap Ketua BPK Isma Yatun, Selasa, 5 Desember 2023.
Dia mengatakan, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023 memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan kerugian negara atau daerah.
IHPS I-2023 mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga semester I-2023 dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 76,9 persen.
"Namun demikian untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga semester I-2023 tindak lanjut yang sesuai rekomendasi baru mencapai 47 persen," kata Isma.
IHPS semester pertama tahun ini juga memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan terdiri dari 681 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan, 2 LHP kinerja dan 22 LHP dengan tujuan tertentu.
LHP tersebut mengungkapkan 9.291 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, dengan nilai keseluruhan Rp18,19 triliun.
Dari nilai temuan tersebut, kata Isma, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 triliun.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama hasil pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang, dan atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar," terang dia.
Baca juga: Menkeu Ungkap Kontribusi Indonesia pada Voluntary Carbon Market