Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyalami beberapa warga binaan yang menerima remisi di Aula Lapas Barelang di Batam, Kepri, Senin (17/8/2026). ANTARA/Amandine Nadja
1.357 Warga Binaan di Batam Terima Remisi HUT ke-81 RI
Whisnu Mardiansyah • 17 August 2026 16:28
Batam: Sebanyak 1.357 warga binaan dari tiga unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kota Batam, Kepulauan Riau, memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19 orang di antaranya dinyatakan bebas pada hari ini.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto mengungkapkan penerima remisi berasal dari Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.
"Yang kami usulkan 1.170 warga binaan, yang mendapatkan remisi 918 orang. Dari 918 warga binaan penerima remisi di Lapas Batam, terdapat 15 orang yang mendapatkan pembebasan langsung pada hari ini," kata Yosafat di Batam, seperti dilansir Antara, Senin, 17 Agustus 2026,
Sementara di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, sebanyak 186 dari total 268 warga binaan memperoleh remisi, dengan satu orang di antaranya langsung bebas.
"Adapun di Rutan Kelas IIA Batam terdapat 1.133 warga binaan dan sebanyak 253 orang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, tiga orang dapat langsung bebas," kata Yosafat.
Yosafat menjelaskan, pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemasyarakatan, termasuk masa pidana dan catatan perilaku selama mengikuti program pembinaan.
Ia berharap warga binaan yang menerima remisi maupun yang bebas langsung dapat mengamalkan pembinaan dan keterampilan yang telah diperoleh selama menjalani masa pidana setelah kembali ke masyarakat.
"Harapannya setelah bebas tetap berkarya, bisa bergabung dengan masyarakat dan memanfaatkan hasil latihan serta pembimbingan selama di dalam lapas," katanya.

Ilustrasi warga binaan dan petugas pemasyarakatan memeriahkan HUT 81 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan bahwa remisi merupakan kebijakan negara berupa pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Ia berharap para penerima remisi dapat menjadikan momen tersebut sebagai peluang untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali hidup di tengah masyarakat.
" Tidak ada seseorang yang luput dari salah. Orang yang arif dan bijak bagaimana dia berikhtiar selalu memperbaiki kesalahannya, sehingga menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.
Salah seorang penerima remisi yang langsung bebas, Irfan, mengucapkan rasa syukur karena akhirnya dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Irfan menjalani hukuman sejak Januari 2024 dengan vonis tiga tahun penjara.
"Saya senang, rencananya mau pulang ke kampung saya di Lampung," katanya.