Alasan Kejagung Rotasi Kajari Kabupaten Bekasi dan Hulu Sungai Utara

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra

Alasan Kejagung Rotasi Kajari Kabupaten Bekasi dan Hulu Sungai Utara

Candra Yuri Nuralam • 26 December 2025 15:16

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan merotasi sejumlah pejabat di lingkungannya, salah satunya posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi dan Hulu Sungai Utara (HSU). Rotasi dilakukan untuk pengisian kekosongan jabatan.

"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasj serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Desember 2025.

Anang menjelaskan, rotasi jabatan juga dilakukan untuk mempercepat pelayanan publik. Terbilang, jabatan Kajari HSU kosong usai penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," ucap Anang.
 

Selain itu, rotasi dilakukan atas evaluasi yang dilakukan Kejagung. Selain posisi Kajari Kabupaten Bekasi dan HSU, ada juga 66 jabatan lain yang posisinya diganti.

"Termasuk bagian dari evaluasi kinerja apakah bekerja maksimal atau tidaknya," ujar Anang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi dan Hulu Sungai Utara (HSU) diganti. Kajari Kabupaten Bekasi kini dijabat oleh Semeru, yang sebelumnya merupakan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Posisi Kajari Kabupaten Bekasi sebelumnya dipegang oleh Eddy Sumarman. Rumah Eddy disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, jabatan Kajari HSU kini dipegang oleh Budi Triono. Budi sebelumnya merupakan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Jabatan Kajari HSU sebelumnya dipegang oleh Albertinus Parlinggoman. Albertinus kini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus pemerasan penegakan hukum.


KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Mereka yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)