PN Jakpus Batalkan Merek Tekipo Karena Mirip dengan Tekiro

Ilustrasi pengadilan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

PN Jakpus Batalkan Merek Tekipo Karena Mirip dengan Tekiro

Siti Yona Hukmana • 25 December 2025 13:43

Jakarta: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek Tekipo. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro yang telah terdaftar lebih dahulu di Indonesia.

Berdasarkan amar putusan perkara nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, hakim menegaskan bahwa pendaftaran merek Tekipo mengandung unsur iktikad tidak baik karena meniru merek milik penggugat.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal pendaftaran merek-merek Tekipo dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari situs resmi PN Jakpus, Kamis, 25 Desember 2025.
 


Majelis hakim menilai penggunaan nama Tekipo berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen karena kemiripannya dengan Tekiro pada jenis barang yang sama. Selain membatalkan merek, hakim memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Tergugat II untuk mencoret pendaftaran merek Tekipo dan mengumumkannya dalam berita resmi merek.

Pihak tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.064.000 serta diwajibkan mematuhi seluruh putusan pengadilan tersebut.

Tanggapan pemilik merek Tekiro

PT Altama Surya Anugerah selaku pemilik sah merek Tekiro menyambut positif putusan ini. Direktur PT Altama Surya Anugerah, Oscar Andrew Sutjiadi, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan bagi kepastian hukum dan keadilan pelaku usaha nasional.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan iktikad baik. Tekiro akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” tegas Oscar dalam keterangan tertulisnya.


Ilustrasi branding. Foto: Adobe Stock.

Manajemen perusahaan mengimbau seluruh mitra usaha, distributor, dan konsumen untuk tetap merujuk pada produk Tekiro yang sah secara hukum. Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum penggugat, Amris Pulungan, meminta masyarakat untuk senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku.

Putusan ini diharapkan menjadi preseden positif dalam menjaga iklim usaha yang sehat di Indonesia, di mana perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi fondasi penting bagi kepercayaan konsumen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)