Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro didampingi Kasi Humas Polresta Pati Hafid Amin, Rabu (5/5/2026). ANTARA/HO-Polresta Pati
Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati Diduga Kabur Keluar Pati
Whisnu Mardiansyah • 6 May 2026 14:45
Pati: Polresta Pati melayangkan surat pemanggilan kedua tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Sebelumnya, kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, di Pati, seperti dilansir Antara, Rabu, 6 Mei 2026.
Iswantoro berharap tersangka berinisial AS, 52, tersebut dapat memenuhi panggilan guna memperlancar proses hukum. Apabila kembali tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ini, keberadaan tersangka masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan. Polisi menduga tersangka tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukum.
"Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak mana pun," ujarnya.
Terkait jumlah korban, Iswantoro mengungkapkan hingga kini baru satu orang korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut. Meskipun demikian, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain maupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Sementara itu, beberapa anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan. Iswantoro juga mengungkapkan sebagian saksi telah mencabut keterangannya, sehingga penyidik terus mendalami fakta-fakta yang ada untuk memperkuat pembuktian. Polresta Pati juga membuka posko pengaduan guna memudahkan proses pelaporan.
Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti. Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor juga sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kemarahan warga dengan menggeruduk Ponpes Ndolo Kusumo Pati. MI
Kasus dugaan pencabulan ini bermula dari laporan korban pada tahun 2024. Namun, dalam perjalanannya sempat mengalami kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya. Akibatnya, saat ini pelapor yang aktif baru satu orang.
Meskipun demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut. Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.