Kemenhut Cabut 2 PBPH Usai Kematian Dua Gajah di Bengkulu

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: ANTARA/HO-Kemenhut RI.

Kemenhut Cabut 2 PBPH Usai Kematian Dua Gajah di Bengkulu

Fachri Audhia Hafiez • 7 May 2026 17:58

Jakarta: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil tindakan tegas merespons kematian dua ekor gajah di kawasan Seblat, Bengkulu. Pemerintah secara resmi mencabut Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik dua perusahaan karena dinilai gagal menjalankan kewajiban restorasi ekosistem.

“Yang pasti dua perusahaan ini tidak menjalankan tata guna atau governance yang semestinya dilakukan,” ujar Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 7 Mei 2026.
 


Langkah tegas ini, menurut Raja Juli, sejalan dengan instruksi presiden (Inpres) terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatra dan Kalimantan. Hal tersebut membuktikan keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi satwa yang kini berada dalam fase terancam punah.

“Dengan inpres ini, ini menunjukkan komitmen yang sangat kuat dari Pak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan populasi gajah Sumatra dan Kalimantan terutama sekarang sedang masuk fase terancam punah,” ucap Raja Juli.

Raja Juli menjelaskan, selain mengabaikan restorasi, pemerintah menemukan indikasi pelanggaran berat lainnya di kawasan konsesi kedua perusahaan tersebut, mulai dari illegal logging hingga penanaman sawit ilegal. Menhut menegaskan telah memerintahkan jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) LHK untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana.

“Sekaligus saya sudah perintahkan kepada Gakkum agar indikasi pidana yang ada diteruskan, jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana,” tegas Raja Juli.


Ilustrasi gajah mati. Foto: Dok. Antara.

Terkait penyebab kematian satwa dilindungi tersebut, Raja Juli mengatakan saat ini tim sedang melakukan proses nekropsi di laboratorium Bogor untuk mendapatkan hasil yang akurat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)