Personel TNI AL menggelar apel kesiapan pasukan yang akan dikirim ke Gaza di Kolinlamil, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/HO-Pen Koarmada RI/am.
Soal Kirim Pasukan ke Gaza, Kemenhan: Tunggu Arahan Presiden 28 Februari
Fachri Audhia Hafiez • 26 February 2026 11:59
Jakarta: Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan bahwa keputusan strategis mengenai pengiriman pasukan perdamaian Indonesia ke Jalur Gaza masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto ke Tanah Air. Pemerintah menegaskan bahwa detail operasional mengenai jumlah dan penempatan personel sepenuhnya berada di bawah arahan pimpinan tertinggi.
"Saya belum bisa meng-update karena masih menunggu kehadiran Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 28 nanti,” ujar Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Sirait, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu malam, 25 Februari 2026.
Rico menjelaskan terdapat protokol dan arahan khusus yang akan disampaikan Presiden terkait teknis pengiriman pasukan tersebut. Ia pun mengimbau seluruh jajaran di lingkungan TNI dan Kemenhan untuk tidak memberikan pernyataan spekulatif guna menghindari kesimpangan informasi di masyarakat.
“Ada pakem-pakem yang mungkin menjadi arahan beliau terkait dengan jumlah, siapa, di mana, kapan, dan sebagainya. Hal ini sudah disuarakan ke seluruh jajaran TNI maupun Kemenhan untuk menahan diri dan tidak menyampaikan hal yang mungkin nantinya malah menimbulkan disinformasi,” tegas Rico.
Langkah pengiriman pasukan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Indonesia saat kunjungan kerja Prabowo ke Amerika Serikat. Indonesia telah menyatakan kesediaan menjadi bagian dari Badan Perdamaian multilateral untuk stabilitas di Gaza. Dalam kesepakatan tersebut, petinggi militer Indonesia bahkan diproyeksikan menjabat sebagai Wakil Komandan Pasukan Stabilitas Internasional.
(4).jpeg)
Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Di sisi lain, Rico juga memaparkan perkembangan pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) tahun 2026 yang menargetkan 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pendaftaran gelombang ini bersifat sukarela sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
“Sekarang sudah masuk tahap registrasi. Sifatnya tetap menjadi bagian dari sukarela, tidak ada unsur paksaan. Kami hanya memberikan kuota jumlah orang yang dibutuhkan dari masing-masing kementerian dari 49 kementerian yang ada,” jelasnya.
Proses seleksi akan difokuskan pada kondisi kesehatan dan fisik calon personel. Pelatihan rencananya dibagi menjadi dua gelombang, di mana setiap gelombang akan diikuti oleh 2.000 peserta dengan masa pendidikan selama satu setengah bulan yang dimulai pada April mendatang.