Kemenhut Bongkar Sindikat Perdagangan Kerajinan Gading Gajah di Gianyar

Barang bukti sindikat penjualan gading gajah di Gianyar, Bali. MI

Kemenhut Bongkar Sindikat Perdagangan Kerajinan Gading Gajah di Gianyar

Media Indonesia • 2 June 2026 16:35

Gianyar: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyelesaikan proses pemberkasan perkara terkait dugaan perdagangan bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah, yang terjadi di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

Perkara ini ditangani oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kasus ini merupakan bagian dari penguatan penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dianggap sebagai barang koleksi, hiasan, atau memiliki nilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasarnya.

"Oleh karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya sekadar memproses perkara, tetapi juga menutup celah perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukanlah komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati," tegas Dwi Januanto di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Dwi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi dalam bentuk apa pun, termasuk gading gajah yang telah diubah menjadi barang kerajinan, ukiran, atau pajangan. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan setiap tawaran satwa dilindungi serta bagian-bagiannya, baik secara langsung maupun melalui media sosial, kepada aparat yang berwenang.
 


Dwi menjelaskan perkara ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara terhadap unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan benda yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Dari hasil penelusuran tersebut, tim bergerak menuju wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dan pada 14 April 2026 melakukan pemeriksaan langsung di sebuah toko seni (art shop). Operasi kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 April 2026 bersama dengan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Bali.

Dari dua lokasi di wilayah Gianyar, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, serta bagian yang diduga terbuat dari gading gajah. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara, karena menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa yang dilindungi masih diperdagangkan dalam bentuk barang koleksi dan kerajinan tangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, penyidik menetapkan seorang tersangka dengan inisial IKS. Penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan terhadap barang bukti kepada Pengadilan Negeri Denpasar.


Ilustrasi gajah liar. Foto: Istimewa

Setelah melalui proses pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pemenuhan petunjuk perkara, berkas perkara tersangka IKS akhirnya dinyatakan lengkap.

Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara selanjutnya menyiapkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut melarang setiap orang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan perkara perdagangan bagian satwa yang dilindungi dalam bentuk kerajinan membutuhkan ketelitian dalam proses pembuktian.

"Perkara seperti ini memerlukan kecermatan karena barang bukti tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, tetapi telah berubah menjadi benda kerajinan," ujar Aswin.

Aswin mengungkapkan bahwa penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangan dapat dibuktikan secara hukum.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa yang dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi," kata Aswin.

(Whisnu M)