Perkuat Industri Penerbangan, Rencana Insentif Pajak Suku Cadang Pesawat Dikebut

Ilustrasi, suku cadang pesawat. Foto: Unsplash.

Perkuat Industri Penerbangan, Rencana Insentif Pajak Suku Cadang Pesawat Dikebut

Husen Miftahudin • 7 June 2026 14:49

Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan rencana penerapan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional maskapai sekaligus memperkuat industri penerbangan nasional.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan pembahasan kebijakan tersebut terus berjalan dan diharapkan dapat segera diselesaikan.

"Semoga pembebasan biaya masuk sparepart juga bisa cepat terealisasi. Seharusnya ini bisa cepat karena sebenarnya sudah diharmonisasi," kata Agustinus di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurut dia, substansi kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak suku cadang pesawat telah melalui proses harmonisasi bersama sejumlah kementerian terkait sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi.

Agustinus menjelaskan harmonisasi sebelumnya telah dilakukan dengan Kementerian Perindustrian. Saat ini, proses lanjutan berada pada tahap penyelesaian di Kementerian Keuangan.

"Sudah diharmonisasi di Kementerian Perindustrian, sekarang tinggal di Kementerian Keuangan," ujar dia.

Kemenhub berharap regulasi tersebut dapat segera diterbitkan karena dinilai mampu membantu maskapai menekan biaya operasional dan meningkatkan efisiensi usaha.

"Harapannya bisa segera keluar juga (penerapan pajak nol persen suku cadang pesawat), (karena) itu bisa menolong rekan-rekan airline," ucap Agustinus.
 

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Pangkas Harga Avtur 10% Mulai 1 Juni 2026
 

Penyempurnaan mekanisme fuel surcharge


Selain mendorong percepatan insentif pajak impor suku cadang pesawat, pemerintah juga terus menyempurnakan mekanisme fuel surcharge (FS) melalui matriks penyesuaian yang lebih responsif terhadap perubahan harga avtur.

Melalui skema tersebut, perubahan harga bahan bakar penerbangan dapat direspons lebih cepat melalui kebijakan yang terukur. Langkah ini diharapkan memberi kepastian bagi maskapai sekaligus menjaga kepentingan pengguna jasa transportasi udara.

Agustinus mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, besaran fuel surcharge masih berada pada level 50 persen karena harga avtur masih berada dalam rentang yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, peluang penyesuaian tetap terbuka apabila harga avtur terus mengalami penurunan. Dalam kondisi tersebut, komponen fuel surcharge dapat diturunkan mengikuti perkembangan pasar energi.

Berdasarkan hasil pemantauan Kemenhub, sebagian besar maskapai juga tidak selalu menerapkan tarif pada batas maksimal yang diperbolehkan.

"Hasil monitoring kami, rekan-rekan airline sebenarnya juga tidak memasang harga tarifnya itu di 100 persen. Kecuali kemarin di peak season, saya lihat memang 100 persen semua, tapi untuk periode-periode sebelumnya ataupun sekarang ini kelihatannya ada yang 50 persen," tutur dia.


(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
 

Dorong terwujud di tahun ini


Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) berharap kebijakan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat dapat diterapkan pada tahun ini sebagai bentuk dukungan terhadap industri penerbangan nasional.

"Kami berharap tahun ini mudah-mudahan pajak nol persen terhadap impor sparepart ini bisa terjadi," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja.

Menurut Denon, kebijakan tersebut menjadi salah satu kebutuhan utama industri penerbangan karena berkaitan langsung dengan efisiensi biaya operasional serta penguatan konektivitas nasional.

Ia menambahkan, pembahasan insentif pajak impor suku cadang pesawat telah menjadi agenda yang secara konsisten diperjuangkan INACA bersama berbagai pemangku kepentingan selama lebih dari satu dekade.

(Husen Miftahudin)