Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (tengah). Foto: Dok. Kemenhut.
Pemerintah Komitmen Selesaikan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat
Fachri Audhia Hafiez • 6 June 2026 20:53
Jakarta: Pemerintah memastikan mempercepat penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat seluas 1,4 juta hektare (ha) di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata negara untuk memutus mata rantai konflik agraria dan kehutanan.
“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini,” tegas Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 6 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan bahwa pengakuan resmi melalui SK Hutan Adat merupakan instrumen penting untuk menghadirkan keadilan sosial. Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan mampu memperkuat payung hukum perlindungan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang selama ini terabaikan.
Ia tidak menampik bahwa tumpang tindih klaim kawasan hutan adat sering kali memicu ketegangan di lapangan. Konflik tersebut biasanya berakar dari adanya jurang pemisah dan perbedaan perspektif dalam memaknai hak kelola serta penegakan hukum di wilayah zona hijau.
“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” urai Raja Juli.
Guna mengurai benang kusut tersebut, Raja Juli memastikan kementeriannya akan terus membuka ruang komunikasi yang inklusif. Pemerintah ingin mencari titik temu yang harmonis agar regulasi formal negara dapat berjalan beriringan dengan kearifan lokal yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat adat.
“Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat,” ucap Raja Juli.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (tengah). Foto: Dok. Kemenhut.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare untuk 4.938 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian penerima SK sebagai berikut:
Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong
1. Rejang Marga Suku IX
2. Rejang Kutai Kota Baru Santan
3. Rejang Kutai Pelabai
4. Rejang Kutai Talang Donok
5. Rejang Kutai Talang Donok 1
6. Rejang Kutai Tabeak Blau
Provinsi Bali Kabupaten Buleleng
1. Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Adat Cempaga
2. MHA Desa Adat Tigawasa
Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun
1. MHA Marga Sungai Pinang
2. MHA Marga Batang Asai