Menteri ESDM Segera Terbitkan Regulasi Harga Khusus BBM Nelayan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: Dok. Kementerian ESDM.

Menteri ESDM Segera Terbitkan Regulasi Harga Khusus BBM Nelayan

Fachri Audhia Hafiez • 13 July 2026 23:45

Bogor: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan kapal besar. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan regulasi teknis berupa surat keputusan akan segera diterbitkan agar skema harga Rp15.000 per liter bagi kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) bisa langsung berjalan.

"Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” kata Bahlil usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilansir Antara, Senin, 13 Juli 2026.
 



Bahlil menegaskan, pembiayaan untuk menutup selisih harga komoditas solar tersebut sepenuhnya bersumber dari dana non-APBN. Demi mengantisipasi potensi kecurangan di lapangan, Kementerian ESDM bakal memperketat pengawasan jalur distribusi dan memetakan titik penyaluran bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan dilakukan agar niat baik pemerintah membantu nelayan tidak disalahgunakan," jelas Bahlil.

Menurut Bahlil, intervensi ini krusial dilakukan untuk menyelamatkan operasional para pelaku usaha perikanan domestik. Lonjakan harga energi global sempat melambungkan harga solar nonsubsidi, sehingga memicu pembengkakan biaya melaut yang signifikan bagi nelayan skala menengah ke atas.

“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” urai Bahlil.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memerinci bahwa harga solar komersial sempat menyentuh angka Rp21.300 per liter. Situasi tersebut timpang dengan nelayan tradisional pengguna kapal di bawah 30 GT yang menikmati subsidi solar seharga Rp6.800 per liter.

"Pengusaha nelayan perlu diberikan harga khusus. Harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter," sebut Airlangga.

Airlangga menambahkan, dengan rata-rata biaya produksi solar domestik sebesar Rp18.600 per liter, maka ada gap senilai Rp3.600 per liter yang harus ditambal. Pemerintah menyepakati beban selisih tersebut dialihkan ke kas Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dengan jaminan kecukupan anggaran.

"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," kata Airlangga.

(Fachri Audhia Hafiez)