Sinergi Lintas Kementerian: Kunci Indonesia Kuasai Pasar Halal Global

Ilustrasi. Foto: Dok. Media Indonesia.

Sinergi Lintas Kementerian: Kunci Indonesia Kuasai Pasar Halal Global

Fachri Audhia Hafiez • 10 February 2026 08:18

Jakarta: Ambisi Indonesia untuk bertransformasi menjadi pusat ekonomi halal dunia bukan lagi sekadar impian di atas kertas. Di balik deretan label halal yang menempel pada produk konsumsi, terdapat sebuah kerja besar yang melibatkan orkestrasi rumit antarkementerian. 

Tantangannya kini bukan lagi soal kuantitas, melainkan bagaimana menyatukan visi lintas sektoral. Hal ini membangun ekosistem yang tangguh, efisien, dan berdaya saing global. 

Lalu, apa saja kebutuhan sinergi kebijakan lintas kementerian untuk tercapainya target Indonesia sebagai pusat ekonomi halal dunia?

1. Sinkronisasi Regulasi dan Standardisasi 

Sinergi dibutuhkan untuk percepatan sertifikasi halal. Ini melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan kementerian teknis. Hal Ini penting untuk memfasilitasi sertifikasi gratis bagi UMKM.

Upaya ini dimulai dari sinkronisasi regulasi antara Kementerian Agama dan Kemenko Perekonomian. Tidak hanya soal izin di dalam negeri, namun juga menyentuh aspek diplomasi melalui Kementerian Luar Negeri agar sertifikat halal Indonesia memiliki 'taring' yang diakui secara internasional. 

Langkah ini menjadi krusial agar produk lokal tidak hanya jago kandang, tetapi mampu melenggang mulus di pasar Timur Tengah hingga Eropa.

2. Penguatan Rantai Pasok Bahan Baku 

Narasi ekonomi halal kini bergeser dari sekadar administrasi menuju kualitas bahan baku atau halalan thayyiban. Di sinilah Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Perindustrian memegang peranan vital di sektor hulu.

Peran Kementerian Pertanian memastikan ketersediaan Rumah Potong Hewan (RPH) yang bersertifikat halal. Sementara, pada sektor kelautan, KKP memastikan hasil laut dan produk olahannya memenuhi standar higienitas dan kehalalan.

Kementerian Perindustrian berperan dalam perlu membangun zona khusus industri halal untuk efisiensi logistik dan integrasi produksi atau bertajuk Kawasan Industri Halal (KIH): 

3. Digitalisasi dan Literasi

Membangun ekosistem masa depan juga berarti menyentuh aspek digitalisasi dan literasi. Kementerian Kominfo punya peran untuk memperkuat infrastruktur e-commerce khusus produk halal. 

Sementara, Kemendikbudristek bertugas menyemai kesadaran halal lifestyle melalui kurikulum pendidikan sejak dini.


Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memaparkan tata cara pengajuan permohonan sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Foto: ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.

4. Akses Pembiayaan Syariah

Melengkapi itu semua, akses permodalan syariah menjadi 'bensin' utama bagi para pelaku usaha. Kementerian BUMN melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) diharapkan memberikan skema kredit khusus tanpa riba, yang didukung dengan insentif fiskal dari Kementerian Keuangan bagi perusahaan yang berani berinvestasi di kawasan industri halal.

5. Diplomasi Dagang dan Ekspor

Dengan diplomasi dagang yang progresif melalui negosiasi Free Trade Agreement (FTA) oleh Kemendag dan Kemenlu, Indonesia tengah bersiap memutus sekat-sekat birokrasi. Jika orkestrasi ini berjalan harmonis, maka predikat pusat ekonomi halal dunia bukan lagi sekadar slogan, melainkan realitas ekonomi yang menyejahterakan rakyat.

Pembahasan lebih lanjut mengenai ekonomi halal dan penguatan ekosistem syariah akan diulas dalam Metro TV Sharia Economic Forum 2026. Forum ini digelar pada 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan disiarkan melalui YouTube Metro TV.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)